Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ojek Online

Tips Ustadz Adi Hidayat Agar Anak Cepat Hafal Alquran

Gambar
Moslemcommunity - SETIAP orangtua muslim pasti menginginkan anaknya bisa menghafal Alquran. Hanya saja jika tidak memiliki ilmunya, mengajarkan hafalan Alquran kepada si kecil sedikit sulit. Namun mulai sekarang jangan khawatir, sebab Ustadz Adi Hidayat membagikan tipsnya. Dalam video yang diunggah akun Instagram faidil_azmi, Ustadz Adi Hidayat membeberkan cara cepat agar anak menghafal Alquran. “Pertama ibu dan bapak memperbanyak sekarang berdoa, minta kepada Allah didekatkan anak itu kepada Alquran,” ucapnya. Kedua, perangkat elektronik yang menyiarkan acara tidak bagus dihilangkan, lalu diganti dengan speaker yang bisa memutar ayat-ayat suci Alquran. “Robah perangkat di rumah jadi perangkat yang mendekatkan kepada Alquran. Mulai sekarang TV yang acaranya tidak bagus, hilangkan. Beli speaker aktif, putar Alquran. Ya, di ruangan tengah, di kamar bacakan Alquran, buka. Jadi nanti begitu ada, tiap waktu, 24 jam, putar Alquran,” tutur Adie Hidayat. Kemudian kepada orangtua yang anaknya ...

Duh Gojek Terancam Dibekukan di Sulsel, Ini Alasannya

Gambar
Ilustrasi Gojek (Foto: Indowarta) Moslemcommunity - MAKASSAR -- Perusahaan transportasi daring (online) Gojek terancam diberikan sanksi pembekuan operasional di wilayah Makassar dan Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui rekomendasi DPRD setempat bila tidak mematuhi aturan. "Dari hasil pertemuan rapat dengar pendapat antara pihak pengemudi, perwakilan perusahaan aplikator Gojek, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja dengan DPRD, pihak aplikator diminta memberikan penjelasan secara transparan pada pertemuan berikutnya, bila tidak kami akan bekukan," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syahruddin Alrif di Makassar, Kamis (30/8). Menurut dia, dari pertemuan tersebut terungkap sejumlah fakta-fakta dugaan pelanggaran, termasuk tuntutan aspirasi para pengemudi Gojek seperti insentif, menangguhkan atau penutupan akun mengemudi serta perekrutan pengemudi baru termasuk jumlah mitranya. Belum ada titik temu dalam pertemuan tersebut yang berlangsung selama empat jam. ...

Waduuh! Pukul Pejalan Kaki di Trotoar, Driver Ojol Dipecat Grab

Gambar
Foto: Dok. REUTERS/Beawiharta Moslemcommunity.net - Setelah menerima laporan dan melakukan investigasi, Grab memberhentikan mitra driver yang mendadak viral lantaran pukul pejalan kaki di trotoar. "Manajemen Grab menyesali tindak kekerasan yang dilakukan salah satu mitra pengemudi GrabBike terhadap seorang pejalan kaki di Jakarta Timur. Menyusul hasil investigasi terkait kejadian ini, kami telah memberhentikan mitra pengemudi yang bersangkutan secara permanen karena terbukti telah melakukan pelanggaran seperti yang diinformasikan di media massa dan media sosial," kata Mediko Azwar, Marketing Director Grab Indonesia dalam keterangan resmi, Rabu (8/8/2018). Mediko menambahkan keselamatan dan keamanan seluruh pengemudi, penumpang, dan masyarakat umum merupakan prioritas utama Grab. Karenanya sesuai dengan kebijakan yang berlaku, segala bentuk kekerasan atau kejahatan tidak akan ditoleransi. Grab senantiasa melakukan proses seleksi yang ketat dalam perekrutan mitra pengemudi ter...

Akhirnya MK Putuskan Tolak Legalkan Ojek Online, Ini Alasannya

Gambar
Komite Aksi Transportasi Online (KATO) mendaftarkan uji materi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 7 Mei 2018. TEMPO/Lani Diana Moslemcommunity.net - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Hal itu menjawab gugatan para pengemudi ojek online yang cemburu lantaran tidak dibuatkan payung hukum layaknya taksi online. Kasus bermula saat pengojek online, Yudi Arianto, dan 16 rekannya menggugat UU LLAJ. Mereka merasa haknya tidak dijamin UU. Apalagi, merujuk pada taksi online, pengemudi taksi online dilindungi UU LLAJ. Atas hal itu, Yudi dkk menggugat hal itu ke MK. Apa kata MK? "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian putus MK sebagaimana dikutip dari website MK, Kamis (28/6/2018). Vonis itu diketok siang ini dengan suara bulat. Majelis yang memutus adalah Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan Sitompul, I Dew...

Postingan populer dari blog ini

Tips Ustadz Adi Hidayat Agar Anak Cepat Hafal Alquran

Rayakan Pergantian Tahun, Kembang Api Meledak dan Terjadi Kebakaran, Ribuan Penonton di Pantai Sydney Dievakuasi

Polisi Siap Bubarkan Acara Ahmad Dhani di Solo karena Tak Keluarkan Izin, Begini Tanggapan Tegas Panitia