Tips Ustadz Adi Hidayat Agar Anak Cepat Hafal Alquran

Gambar
Moslemcommunity - SETIAP orangtua muslim pasti menginginkan anaknya bisa menghafal Alquran. Hanya saja jika tidak memiliki ilmunya, mengajarkan hafalan Alquran kepada si kecil sedikit sulit. Namun mulai sekarang jangan khawatir, sebab Ustadz Adi Hidayat membagikan tipsnya. Dalam video yang diunggah akun Instagram faidil_azmi, Ustadz Adi Hidayat membeberkan cara cepat agar anak menghafal Alquran. “Pertama ibu dan bapak memperbanyak sekarang berdoa, minta kepada Allah didekatkan anak itu kepada Alquran,” ucapnya. Kedua, perangkat elektronik yang menyiarkan acara tidak bagus dihilangkan, lalu diganti dengan speaker yang bisa memutar ayat-ayat suci Alquran. “Robah perangkat di rumah jadi perangkat yang mendekatkan kepada Alquran. Mulai sekarang TV yang acaranya tidak bagus, hilangkan. Beli speaker aktif, putar Alquran. Ya, di ruangan tengah, di kamar bacakan Alquran, buka. Jadi nanti begitu ada, tiap waktu, 24 jam, putar Alquran,” tutur Adie Hidayat. Kemudian kepada orangtua yang anaknya

Akhirnya MK Putuskan Tolak Legalkan Ojek Online, Ini Alasannya


Komite Aksi Transportasi Online (KATO) mendaftarkan uji materi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 7 Mei 2018. TEMPO/Lani Diana

Moslemcommunity.net - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Hal itu menjawab gugatan para pengemudi ojek online yang cemburu lantaran tidak dibuatkan payung hukum layaknya taksi online.

Kasus bermula saat pengojek online, Yudi Arianto, dan 16 rekannya menggugat UU LLAJ. Mereka merasa haknya tidak dijamin UU. Apalagi, merujuk pada taksi online, pengemudi taksi online dilindungi UU LLAJ. Atas hal itu, Yudi dkk menggugat hal itu ke MK. Apa kata MK?

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian putus MK sebagaimana dikutip dari website MK, Kamis (28/6/2018).

Vonis itu diketok siang ini dengan suara bulat. Majelis yang memutus adalah Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan Sitompul, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra.

"Sepeda motor bukanlah tidak diatur dalam UU LLAJ, sepeda motor diatur dalam Pasal 47 ayat 2 huruf a UU LLAJ. Namun, ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan/atau orang dengan mendapat bayaran, diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan," ujar majelis.

Kriteria kendaraan bermotor yang diperuntukkan mengangkut barang dan/atau orang pun telah ditentukan dalam Pasal 47 ayat 2 huruf b, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 47 ayat 3 UU LLAJ. Menurut MK, perlakuan berbeda adalah ketika memperlakukan hal berbeda untuk hal yang sama dan memperlakukan sama untuk hal yang berbeda.

"Dalam konteks yang dipersoalkan para pemohon memang merupakan hal yang berbeda antara kendaraan sepeda motor dan kendaraan bermotor umum untuk mengangkut barang dan/atau orang sehingga, ketika Mahkamah memperlakukan sama untuk hal yang berbeda, Mahkamah melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 28I ayat 2," pungkas MK. (detik)


[http://news.moslemcommunity.net]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Ustadz Adi Hidayat Agar Anak Cepat Hafal Alquran

Soal Aksi #2019GantiPresiden, Pakar: Polri Jangan Berasumsi

Inilah Kisah Teladan Ustadz Hari Moekti, Hijrah dari Kemaksiatan Menuju Islam Kaffaah