Tips Ustadz Adi Hidayat Agar Anak Cepat Hafal Alquran

Gambar
Moslemcommunity - SETIAP orangtua muslim pasti menginginkan anaknya bisa menghafal Alquran. Hanya saja jika tidak memiliki ilmunya, mengajarkan hafalan Alquran kepada si kecil sedikit sulit. Namun mulai sekarang jangan khawatir, sebab Ustadz Adi Hidayat membagikan tipsnya. Dalam video yang diunggah akun Instagram faidil_azmi, Ustadz Adi Hidayat membeberkan cara cepat agar anak menghafal Alquran. “Pertama ibu dan bapak memperbanyak sekarang berdoa, minta kepada Allah didekatkan anak itu kepada Alquran,” ucapnya. Kedua, perangkat elektronik yang menyiarkan acara tidak bagus dihilangkan, lalu diganti dengan speaker yang bisa memutar ayat-ayat suci Alquran. “Robah perangkat di rumah jadi perangkat yang mendekatkan kepada Alquran. Mulai sekarang TV yang acaranya tidak bagus, hilangkan. Beli speaker aktif, putar Alquran. Ya, di ruangan tengah, di kamar bacakan Alquran, buka. Jadi nanti begitu ada, tiap waktu, 24 jam, putar Alquran,” tutur Adie Hidayat. Kemudian kepada orangtua yang anaknya

Tenaga Kerja Asing di Cianjur Punya e-KTP, Disdukcapil Bilang Sudah Penuhi Persyaratan



Moslemcommunity - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, menemukan Tenaga Kerja Asing (TKA) memiliki KTP eletronik saat melakukan sidak ke sejumlah perusahaan beberapa waktu lalu.

Kepala Disnakertrans Cianjur Dwi Ambar Wahyuningtyas pada wartawan, Jumat, mengatakan KTP-e yang di kantongi TKA tersebut berasal dari Disdukcapil Cianjur, tepatnya sebagai warga Kelurahan Muka.


“KTP elektronik yang dimiliki TKA itu, sama persis dengan KTP pada umumnya, hanya terdapat perbedaan masa belaku serta kewarganegaraan yang tercantum di dalamnya,” kata Ambar.

Setelah mendapatkan temuan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disdukcapil Cianjur. “Kami merasa janggal dengan temuan tersebut dan langsung berkordinasi dengan dinas terkait,” katanya.

Sementara Kepala Disdukcapil Cianjur, M Sidiq El-Fatah, mengatakan bawah pihaknya telah mengeluarkan KTP-e untuk TKA yang tinggal dan bekerja di Cianjur, dengan catatan sudah memenuhi persyaratan.

“TKA tersebut bisa mendapatkan KTP-e karena sudah memenuhi beberapa persyaratan dan sudah memiliki izin tinggal dari kepala daerah setempat,” katanya.

Ia menjelaskan, KTP-e tidak dapat diberikan sembarangan, namun sudah berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki surat ijin tinggal tetap dan sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP-e, sesuai dengan pasal 63 nomor satu,” katanya. [rilis]

Jadi ingat video ini untuk siapa?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Ustadz Adi Hidayat Agar Anak Cepat Hafal Alquran

Soal Aksi #2019GantiPresiden, Pakar: Polri Jangan Berasumsi

Inilah Kisah Teladan Ustadz Hari Moekti, Hijrah dari Kemaksiatan Menuju Islam Kaffaah