Tips Ustadz Adi Hidayat Agar Anak Cepat Hafal Alquran

Gambar
Moslemcommunity - SETIAP orangtua muslim pasti menginginkan anaknya bisa menghafal Alquran. Hanya saja jika tidak memiliki ilmunya, mengajarkan hafalan Alquran kepada si kecil sedikit sulit. Namun mulai sekarang jangan khawatir, sebab Ustadz Adi Hidayat membagikan tipsnya. Dalam video yang diunggah akun Instagram faidil_azmi, Ustadz Adi Hidayat membeberkan cara cepat agar anak menghafal Alquran. “Pertama ibu dan bapak memperbanyak sekarang berdoa, minta kepada Allah didekatkan anak itu kepada Alquran,” ucapnya. Kedua, perangkat elektronik yang menyiarkan acara tidak bagus dihilangkan, lalu diganti dengan speaker yang bisa memutar ayat-ayat suci Alquran. “Robah perangkat di rumah jadi perangkat yang mendekatkan kepada Alquran. Mulai sekarang TV yang acaranya tidak bagus, hilangkan. Beli speaker aktif, putar Alquran. Ya, di ruangan tengah, di kamar bacakan Alquran, buka. Jadi nanti begitu ada, tiap waktu, 24 jam, putar Alquran,” tutur Adie Hidayat. Kemudian kepada orangtua yang anaknya ...

Terdakwa Pembunuh Ustadz Prawoto Divonis 7 Tahun Penjara


Terdakwa kasus penganiayaan ustaz Prawoto duduk mendengarkan putusan hakim. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)

Moslemcommunity - Kasus penganiayaan yang menewaskan Komandan Brigade Persatuan Islam (Persis) ustaz Prawoto memasuki babak akhir. Asep Maftuh, terdakwa pembunuh Prawoto, divonis 7 tahun penjara.

Sidang vonis digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (23/8/2018). Mengenakan baju muslim berwarna putih dan berpeci hitam, Asep hanya duduk memandang hakim yang dipimpin Wasdi Permana dari kursi pesakitan.

Ruangan sidang dipenuhi massa Persis yang merupakan kerabat ustaz Prawoto. Sejumlah polisi berseragam lengkap, tampak ikut mengamankan area sidang. Selain di dalam ruangan, massa juga berkerumun di luar gedung PN.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maftuh alias Asep Maftuh selama tujuh tahun," ucap hakim.

Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Asep hukuman 6,5 tahun bui. Putusan hakim langsung mendapat respons dari massa.

Massa bersorak seraya tak terima dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis 7 tahun. "Huuuuuuu," teriak massa.

Hakim menjelaskan Asep terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan Prawoto meninggal dunia. Perbuatan Asep sesuai dengan dakwaan kedua dari jaksa penuntut umum. Asep dijatuhi Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Maftuh atau Asep Maftuh terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan meninggal dunia," katanya.

Dalam sidang, hakim juga menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal memberatkan, perbuatan Asep telah mengakibatkan keluarga ustaz Prawoto kehilangan anggota keluarga selama-lamanya dan terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

"Sementara hal meringankan, majelis tidak mendapatkan hal yang meringankan dari terdakwa," kata dia.

Usai persidangan, Asep langsung dibawa oleh tim Prabu Polrestabes Bandung lewat pintu belakang. Sementara massa pendukungnya, terus berteriak seolah tak terima atas putusan hakim.

"Darah harus dibalas dengan darah," ucap salah seorang massa. (detik.com)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Ustadz Adi Hidayat Agar Anak Cepat Hafal Alquran

Rayakan Pergantian Tahun, Kembang Api Meledak dan Terjadi Kebakaran, Ribuan Penonton di Pantai Sydney Dievakuasi

Polisi Siap Bubarkan Acara Ahmad Dhani di Solo karena Tak Keluarkan Izin, Begini Tanggapan Tegas Panitia