Tips Ustadz Adi Hidayat Agar Anak Cepat Hafal Alquran

Gambar
Moslemcommunity - SETIAP orangtua muslim pasti menginginkan anaknya bisa menghafal Alquran. Hanya saja jika tidak memiliki ilmunya, mengajarkan hafalan Alquran kepada si kecil sedikit sulit. Namun mulai sekarang jangan khawatir, sebab Ustadz Adi Hidayat membagikan tipsnya. Dalam video yang diunggah akun Instagram faidil_azmi, Ustadz Adi Hidayat membeberkan cara cepat agar anak menghafal Alquran. “Pertama ibu dan bapak memperbanyak sekarang berdoa, minta kepada Allah didekatkan anak itu kepada Alquran,” ucapnya. Kedua, perangkat elektronik yang menyiarkan acara tidak bagus dihilangkan, lalu diganti dengan speaker yang bisa memutar ayat-ayat suci Alquran. “Robah perangkat di rumah jadi perangkat yang mendekatkan kepada Alquran. Mulai sekarang TV yang acaranya tidak bagus, hilangkan. Beli speaker aktif, putar Alquran. Ya, di ruangan tengah, di kamar bacakan Alquran, buka. Jadi nanti begitu ada, tiap waktu, 24 jam, putar Alquran,” tutur Adie Hidayat. Kemudian kepada orangtua yang anaknya ...

Jangan Sembarang Lebur Uang Koin Lho! Karena Akibatnya bisa Masuk Penjara


Uang koin lawas Indonesia (Ilustrasi) Foto Brilio

Moslemcommunity.net - Uang Rupiah merupakan satu diantara lambang negara Republik Indonesia, karena itu merusak atau mengubah uang Rupiah bisa dikenakan sanksi pidana.
Termasuk pula melebur uang Rupiah koin untuk dijadikan bentuk lain seperti cincin atau benda lainnya.

Dijelaskan Manajer Humas Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (KPw BI Provinsi Kalsel), Abdul Haris, aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Mata Uang.

Dalam Pasal 35 UU Mata Uang, disebutkan pihak yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan Rupiah bisa dipidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Tak hanya yang merusak atau mengubah Rupiah, namun pihak yang memperjualbelikan uang Rupiah yang telah dirusak atau diubah bentuknya juga bisa dijerat dengan tuntutan yang sama.
"Kasus pidana kewenangan ada di Kepolisian, tapi jika mendapati hal seperti ini bisa juga melaporkan melalui Bank Indonesia dan akan kami koordinasikan dengan Kepolisian," kata Haris.
(Banjarmasinpost.co.id)

[http://news.moslemcommunity.net]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Ustadz Adi Hidayat Agar Anak Cepat Hafal Alquran

Rayakan Pergantian Tahun, Kembang Api Meledak dan Terjadi Kebakaran, Ribuan Penonton di Pantai Sydney Dievakuasi

Polisi Siap Bubarkan Acara Ahmad Dhani di Solo karena Tak Keluarkan Izin, Begini Tanggapan Tegas Panitia