Tips Ustadz Adi Hidayat Agar Anak Cepat Hafal Alquran

Gambar
Moslemcommunity - SETIAP orangtua muslim pasti menginginkan anaknya bisa menghafal Alquran. Hanya saja jika tidak memiliki ilmunya, mengajarkan hafalan Alquran kepada si kecil sedikit sulit. Namun mulai sekarang jangan khawatir, sebab Ustadz Adi Hidayat membagikan tipsnya. Dalam video yang diunggah akun Instagram faidil_azmi, Ustadz Adi Hidayat membeberkan cara cepat agar anak menghafal Alquran. “Pertama ibu dan bapak memperbanyak sekarang berdoa, minta kepada Allah didekatkan anak itu kepada Alquran,” ucapnya. Kedua, perangkat elektronik yang menyiarkan acara tidak bagus dihilangkan, lalu diganti dengan speaker yang bisa memutar ayat-ayat suci Alquran. “Robah perangkat di rumah jadi perangkat yang mendekatkan kepada Alquran. Mulai sekarang TV yang acaranya tidak bagus, hilangkan. Beli speaker aktif, putar Alquran. Ya, di ruangan tengah, di kamar bacakan Alquran, buka. Jadi nanti begitu ada, tiap waktu, 24 jam, putar Alquran,” tutur Adie Hidayat. Kemudian kepada orangtua yang anaknya ...

Bikin Geger! Ketua DPC PDIP Lhokseumawe Jadi Buronan



Moslemcommunity.net -Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan Ketua DPC PDI Perjuangan Lhokseumawe, Aceh, Husaini Setiawan, sebagai buronan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Hal itu diketahui dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 434/PID.SUS/2013 tanggal 25 Januari 2016. Husaini, menurut Kejaksaan Lhoksemawe, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Husaini diduga melakukan tindak pidana korupsi  pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Lhokseumawe tahun 2011. Pihak Kejari Lhokseumawe sudah beberapa kali memanggil Husaini, namun panggilan itu tidak dipenuhi.

"Dalam hal ini kami anggap Husaini melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO," kata Kepala Seksie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Ihsan saat dikonfirmasi, Minggu, 8 Juli 2018.

Pada akhir Juni 2018, kejaksaan telah menerima salinan surat putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi terdakwa Husaini Setiawan. Sehingga terdakwa Husaini kini sudah berstatus terpidana. Dan penetapan itu sesuai surat putusan Kasasi nomor 342 K/Pidsus/2015.

Menanggapi hal tersebut, Husaini mengaku terkejut ketika mendengar putusan Mahkamah Agung yang menetapkan dirinya sebagai DPO. Padahal, dia mengklaim sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara dan dinyatakan bebas. (viva)

[http://news.moslemcommunity.net]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Ustadz Adi Hidayat Agar Anak Cepat Hafal Alquran

Masya Allah.. Umat Islam di Kanada Utara Berpuasa Selama 19 Jam

Ternyata Ketua Tim Seleksi KPU Jabar Muradi Adalah Staf Ahli KSP Jokowi dan Komisaris Waskita Karya