Tips Ustadz Adi Hidayat Agar Anak Cepat Hafal Alquran

Gambar
Moslemcommunity - SETIAP orangtua muslim pasti menginginkan anaknya bisa menghafal Alquran. Hanya saja jika tidak memiliki ilmunya, mengajarkan hafalan Alquran kepada si kecil sedikit sulit. Namun mulai sekarang jangan khawatir, sebab Ustadz Adi Hidayat membagikan tipsnya. Dalam video yang diunggah akun Instagram faidil_azmi, Ustadz Adi Hidayat membeberkan cara cepat agar anak menghafal Alquran. “Pertama ibu dan bapak memperbanyak sekarang berdoa, minta kepada Allah didekatkan anak itu kepada Alquran,” ucapnya. Kedua, perangkat elektronik yang menyiarkan acara tidak bagus dihilangkan, lalu diganti dengan speaker yang bisa memutar ayat-ayat suci Alquran. “Robah perangkat di rumah jadi perangkat yang mendekatkan kepada Alquran. Mulai sekarang TV yang acaranya tidak bagus, hilangkan. Beli speaker aktif, putar Alquran. Ya, di ruangan tengah, di kamar bacakan Alquran, buka. Jadi nanti begitu ada, tiap waktu, 24 jam, putar Alquran,” tutur Adie Hidayat. Kemudian kepada orangtua yang anaknya ...

KPK Tegaskan Parpol Jangan Daftarkan Caleg Berlatar Belakang Koruptor

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. (foto: ria anatasia)

Moslemcommunity.net - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, memberikan dukungan terhadap upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.

Untuk itu, pihak komisi anti rasuah itu akan memberikan imbauan kepada partai politik supaya tidak mencalonkan caleg yang berlatarbelakang mantan narapidana kasus korupsi.

“Bentuknya bisa pertemuan dengan KPU atau mengirim surat, banyak hal,” ujar Agus Rahardjo, dalam keterangannya di laman resmi KPU RI, Jumat (25/5/2018).

Saat ini, KPU RI sedang mengatur pembatasan bagi narapidana ini tidak terbatas pada mantan koruptor, selain itu mantan narapidana yang dibatasi juga kasus kekerasan seksual terhadap anak serta bandar narkoba.

Adapun, lembaga penyelenggara pemilu itu telah menyusun draft PKPU tentang Pencalonan di Pemilu 2019, yang memuat larangan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg. Semula, aturan itu sudah dibahas di rapat dengan pendapat (RDP) di DPR RI.

Namun, pihak Komisi II DPR RI, perwakilan pemerintah, dan Bawaslu RI menyatakan keberatan terhadap pengaturan tersebut. Mereka sependapat aturan dikembalikan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Meskipun begitu, KPU RI tetap konsisten memuat aturan itu. Rencananya, pada pekan depan draft PKPU akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, apabila ada pihak merasa keberatan terhadap  peraturan itu, maka KPU mempersilakan untuk melakukan judicial review atau peninjauan kembali. (tribunnews)

[http://news.moslemcommunity.net]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Ustadz Adi Hidayat Agar Anak Cepat Hafal Alquran

Rayakan Pergantian Tahun, Kembang Api Meledak dan Terjadi Kebakaran, Ribuan Penonton di Pantai Sydney Dievakuasi

Polisi Siap Bubarkan Acara Ahmad Dhani di Solo karena Tak Keluarkan Izin, Begini Tanggapan Tegas Panitia