Tips Ustadz Adi Hidayat Agar Anak Cepat Hafal Alquran

Gambar
Moslemcommunity - SETIAP orangtua muslim pasti menginginkan anaknya bisa menghafal Alquran. Hanya saja jika tidak memiliki ilmunya, mengajarkan hafalan Alquran kepada si kecil sedikit sulit. Namun mulai sekarang jangan khawatir, sebab Ustadz Adi Hidayat membagikan tipsnya. Dalam video yang diunggah akun Instagram faidil_azmi, Ustadz Adi Hidayat membeberkan cara cepat agar anak menghafal Alquran. “Pertama ibu dan bapak memperbanyak sekarang berdoa, minta kepada Allah didekatkan anak itu kepada Alquran,” ucapnya. Kedua, perangkat elektronik yang menyiarkan acara tidak bagus dihilangkan, lalu diganti dengan speaker yang bisa memutar ayat-ayat suci Alquran. “Robah perangkat di rumah jadi perangkat yang mendekatkan kepada Alquran. Mulai sekarang TV yang acaranya tidak bagus, hilangkan. Beli speaker aktif, putar Alquran. Ya, di ruangan tengah, di kamar bacakan Alquran, buka. Jadi nanti begitu ada, tiap waktu, 24 jam, putar Alquran,” tutur Adie Hidayat. Kemudian kepada orangtua yang anaknya ...

Kasus Ngabalin Jadi Perdata, Kuasa Hukum Bakomubin Laporkan Bareskrim ke Kompolnas

Kasus Ngabalin Jadi Perdata, Kuasa Hukum Bakomubin Laporkan Bareskrim ke Kompolnas

Moslemcommunity - Kuasa hukum Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (Bakomubin) melaporkan pihak Bareskrim Mabes Polri ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) terkait pemberhentian kasus Ali Mochtar Ngabalin dari ranah pidana ke perdata.

Tim kuasa hukum Bakomubin, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, laporan tersebut sudah diterima oleh bagian pengaduan Kompolnas atas nama Ipda Sumarno.


“Kita telah berdiskusi dan berbincang-bincang, dan laporan kita telah diterima oleh bapak Sumarno bagian pengaduan Kompolnas,” kata Pitra di kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2).

Jelas Pitra, padahal Bareskrim tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Ali Ngabalin yang saat ini menjabat Tenaga Ahli Staf Utama Kantor Staf Kepresidenan sejak dilaporkan pada 4 Desember 2018.

Pada 31 Desember 2018, Bakomubin mendapatkan Surat Pemberhentian Perkara Penyidikan (SP3) dengan nomor B/8608/XII/RES7.4/2018/Bareskrim, bahwa kasus Ngabalin masuk ke ranah perdata dan disarankan agar mengajukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).



“Darimana dia bisa simpulkan perkara tersebut padahal perkara tersebut belum diperiksa atau dimintai keterangan. Kita belum ajukan bukti-bukti apa yang kita punya ide,” ungkapnya.

“Sehingga terhadap surat atas penjelasan Kabareskrim Mabes Polri tersebut menurut kami adalah sikap yang terlalu arogan,” tutup Pitra menambahkan. [rmol]

Komentar

Postingan populer dari blog ini