Moslemcommunity - SETIAP orangtua muslim pasti menginginkan anaknya bisa menghafal Alquran. Hanya saja jika tidak memiliki ilmunya, mengajarkan hafalan Alquran kepada si kecil sedikit sulit. Namun mulai sekarang jangan khawatir, sebab Ustadz Adi Hidayat membagikan tipsnya. Dalam video yang diunggah akun Instagram faidil_azmi, Ustadz Adi Hidayat membeberkan cara cepat agar anak menghafal Alquran. “Pertama ibu dan bapak memperbanyak sekarang berdoa, minta kepada Allah didekatkan anak itu kepada Alquran,” ucapnya. Kedua, perangkat elektronik yang menyiarkan acara tidak bagus dihilangkan, lalu diganti dengan speaker yang bisa memutar ayat-ayat suci Alquran. “Robah perangkat di rumah jadi perangkat yang mendekatkan kepada Alquran. Mulai sekarang TV yang acaranya tidak bagus, hilangkan. Beli speaker aktif, putar Alquran. Ya, di ruangan tengah, di kamar bacakan Alquran, buka. Jadi nanti begitu ada, tiap waktu, 24 jam, putar Alquran,” tutur Adie Hidayat. Kemudian kepada orangtua yang anaknya ...
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Ustadz, Bolehkah Seorang Muslim Ikut Merayakan Tahun Baru?
Tanya : Ustadz, bolehkah seorang muslim ikut hukum merayakan tahun baru?
Jawab : Perayaan tahun baru Masehi (new year’s day, al ihtifal bi ra`si as sanah) bukan hari raya umat Islam, melainkan hari raya kaum kafir, khususnya kaum Nashrani. Penetapan 1 Januari sebagai tahun baru yang awalnya diresmikan Kaisar Romawi Julius Caesar (tahun 46 SM), diresmikan ulang oleh pemimpin tertinggi Katolik, yaitu Paus Gregorius XII tahun 1582. Penetapan ini kemudian diadopsi oleh hampir seluruh negara Eropa Barat yang Kristen sebelum mereka mengadopsi kalender Gregorian tahun 1752. (www.en.wikipedia.org; www.history.com)
Bentuk perayaannya di Barat bermacam-macam, baik berupa ibadah seperti layanan ibadah di gereja (church servives), maupun aktivitas non-ibadah, seperti parade/karnaval, menikmati berbagai hiburan (entertaintment), berolahraga seperti hockey es danAmerican football (rugby), menikmati makanan tradisional, berkumpul dengan keluarga (family time), dan lain-lain. (www.en.wikipedia.org).
Berdasarkan manath (fakta hukum) tersebut, haram hukumnya seorang muslim ikut-ikutan merayakan tahun baru Masehi. Dalil keharamannya ada 2 (dua); Pertama, dalil umum yang mengharamkan kaum muslimin menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar). Kedua, dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar fi a’yaadihim).
Dalil umum yang mengharamkan menyerupai kaum kafir antara lain firman Allah SWT (artinya) : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) ‘Raa’ina’ tetapi katakanlah ‘Unzhurna’ dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.” (QS Al Baqarah : 104). Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan mengatakan Allah SWT telah melarang orang-orang yang beriman untuk menyerupai orang-orang kafir dalam ucapan dan perbuatan mereka. Karena orang Yahudi menggumamkan kata ‘ru’uunah’(bodoh sekali) sebagai ejekan kepada Rasulullah SAW seakan-akan mereka mengucapkan ‘raa’ina’(perhatikanlah kami). (Tafsir Ibnu Katsir, 1/149).
Ayat-ayat yang semakna ini banyak, antara lain QS Al Baqarah : 120, QS Al Baqarah : 145; QS Ali ‘Imran : 156, QS Al Hasyr : 19; QS Al Jatsiyah : 18-19; dll (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 12/7; Wa`il Zhawahiri Salamah, At Tasyabbuh Qawa’iduhu wa Dhawabituhu, hlm. 4-7;Mazhahir At Tasyabbuh bil Kuffar fi Al ‘Ashr Al Hadits, hlm. 28-34).
Dalil umum lainnya sabda Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR Ahmad, 5/20; Abu Dawud no 403). Imam Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan sanad hadits ini hasan. (Fathul Bari, 10/271).
Hadits tersebut telah mengharamkan umat Islam menyerupai kaum kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka (fi khasha`ishihim), seperti aqidah dan ibadah mereka, hari raya mereka, pakaian khas mereka, cara hidup mereka, dll. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 12/7; Ali bin Ibrahim ‘Ajjin, Mukhalafatul Kuffar fi As Sunnah An Nabawiyyah, hlm. 22-23).
Selain dalil umum, terdapat dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir. Dari Anas RA, dia berkata,”Rasulullah SAW datang ke kota Madinah, sedang mereka (umat Islam) mempunyai dua hari yang mereka gunakan untuk bermain-main. Rasulullah SAW bertanya,’Apakah dua hari ini?’ Mereka menjawab,’Dahulu kami bermain-main pada dua hari itu pada masa Jahiliyyah.’ Rasulullah SAW bersabda,’Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari itu dengan yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR Abu Dawud, no 1134). Hadits ini dengan jelas telah melarang kaum muslimin untuk merayakan hari raya kaum kafir. (Ali bin Ibrahim ‘Ajjin, Mukhalafatul Kuffar fi As Sunnah An Nabawiyyah, hlm. 173).
Berdasarkan dalil-dalil di atas, haram hukumnya seorang muslim merayakan tahun baru, misalnya dengan meniup terompet, menyalakan kembang api, menunggu detik-detik pergantian tahun, memberi ucapan selamat tahun baru, makan-makan, dan sebagainya. Semuanya haram karena termasuk menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar) yang telah diharamkan Islam. Wallahu a’lam.
Berikut Video ceramah Ustadz Abdul Somad yang menyerukan para pemuda dan seluruh kaum Muslimin agar menghabiskan malam tahun baru Masehi ini di Masjid:
Moslemcommunity - SETIAP orangtua muslim pasti menginginkan anaknya bisa menghafal Alquran. Hanya saja jika tidak memiliki ilmunya, mengajarkan hafalan Alquran kepada si kecil sedikit sulit. Namun mulai sekarang jangan khawatir, sebab Ustadz Adi Hidayat membagikan tipsnya. Dalam video yang diunggah akun Instagram faidil_azmi, Ustadz Adi Hidayat membeberkan cara cepat agar anak menghafal Alquran. “Pertama ibu dan bapak memperbanyak sekarang berdoa, minta kepada Allah didekatkan anak itu kepada Alquran,” ucapnya. Kedua, perangkat elektronik yang menyiarkan acara tidak bagus dihilangkan, lalu diganti dengan speaker yang bisa memutar ayat-ayat suci Alquran. “Robah perangkat di rumah jadi perangkat yang mendekatkan kepada Alquran. Mulai sekarang TV yang acaranya tidak bagus, hilangkan. Beli speaker aktif, putar Alquran. Ya, di ruangan tengah, di kamar bacakan Alquran, buka. Jadi nanti begitu ada, tiap waktu, 24 jam, putar Alquran,” tutur Adie Hidayat. Kemudian kepada orangtua yang anaknya ...
komunitas Muslim di kanada. (dailymail) Moslemcommunity.net - Sebagian besar Muslim di dunia telah menjalankan ibadah puasa pada Kamis (17/5). Meski berawal serentak pada tanggal yang sama, lama berpuasa berbeda-beda bagi setiap wilayah. Indonesia cukup beruntung dengan waktu berpuasa selama 13 jam. Di wilayah lain, waktu berpuasa bisa mencapai 19 bahkan 20 jam, termasuk di Kanada bagian utara. Posisi seorang Muslim di bagian Bumi ini ternyata menjadi tantangan tersendiri. Tahun ini, Ramadhan datang pada bulan dengan masa siang hari terlama dalam 2018. Muslim di Makkah, Arab Saudi, berpuasa selama 14 jam. Di Toronto, komunitas Muslim berpuasa selama 16 jam. Muslim di Australia berpuasa dengan waktu cukup pendek, yakni selama 10 jam. Namun, di Edmonton, Kanada bagian utara, komunitas Muslim harus berpuasa selama 19 jam. Bahkan, pada akhir-akhir Ramadhan, mereka harus menahan lapar, dahaga, dan emosi selama 20 jam. Waktu untuk makan pada malam hari pun menyurut menjadi hanya empat j...
Moslemcommunity.net - MURADI: TIM SELEKSI KPU JABAR YANG JUGA STAF AHLI UTAMA KSP JOKOWI DAN KOMISARIS WASKITA KARYA Oleh: Agi Betha (Jurnalis senior) Muradi adalah salah satu contoh carut marutnya penempatan pejabat di negeri ini, yang penuh dengan intrik politisasi demi kepentingan kelompok. Muradi adalah Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU Jawa Barat yang belum lama ini dilantik oleh KPU Pusat, Kamis 3/5/2018. [Kamis, 3 Mei 2018] Lantik Timsel Tahap IV, Arief: Cari Calon yang Serius Sebagai Penyelenggara Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU), resmi melantik 37 tim seleksi (timsel) yang akan bertugas menyeleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023, Kamis (3/5) di Harris Vertu Jakarta. Tiga timsel berhalangan hadir dan baru akan mengikuti proses pelantikan pada kesempatan selanjutnya. Pelantikan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 314/PP.06-Kpt/05/KPU/2018 tanggal 20 April 2018 Tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon ...
Komentar
Posting Komentar